Portallombok – Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan harus dibayarkan tetap waktu. Para pemberi kerja atau perusahaan diminta untuk segera menunaikan itu agar para pekerja bisa terbantukan ditengah ekonomi yang belum baik.
Anggota Komisi V DPRD NTB Made Slamet kepada wartawan di Mataram menyebutkan bahwa pembayaran THR ini ada aturannya. Dimana setiap pegawai atau karyawan ada THR. Bahkan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Prabowo telah menyampaikan dalam pidatonya bahwa THR harus sudah diberikan sebelum dua pekan lebaran.
“Sehingga tidak ada alasan pengusaha itu bilang begini, begitu terkait THR. Enggak bisa itu, maka mereka harus memberikan hak-hak karyawan (THR). Jangan dilihat hari ini dong, kemarin-kemarin pengusaha itu untung banyak,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Ketua DPC PDIP Kota Mataram ini, para pengusaha wajib menunaikan THR para karyawan sehingga dapat mengurangi beban kebutuhan di Lebaran 1446H/2025M. DPRD NTB khusus Komisi V akan melakukan pengawasan dan meminta masyarakat atau karyawan untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR.
“Akan saya bela ini karena hak mereka. Jika tak bayar maka akan saya laporkan sebab saya ikutin betul pidato pak presiden dan ini sifatnya wajib maka akan saya kawal ini,” tandasnya.****
Vr.