Kamis, Mei 1, 2025
BerandaLombokDPRD NTBDinggap Ilegal dan Tidak Berikan Kontribusi, DPRD NTB Dituntut Tutup Operasional PT...

Dinggap Ilegal dan Tidak Berikan Kontribusi, DPRD NTB Dituntut Tutup Operasional PT Amman Mineral Nusa Tenggara

PortalLombok.com – Masa aksi yang terdiri dari PKC PMII Bali Nusra gelar demonstrasi di depan Kantor DPRD NTB tuntut penutupan operasional PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Aksi demonstran dilakukan didasarkan karena PT AMNT dianggap tidak memberikan kontribusi terhdap negara dan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Aksi demonstran menuntut DPRD NTB agar menutup PT AMNT yang dianggap ilegal, dan tidak memiliki kontribusi nyata bagi Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam gelaran aksi domosntran yang didlakukan di depan kantor DPRD NTB, PMII mendesak pemerintah dan DPRD NTB untuk menutup semua pertambangan Ilegal yang beroperasi di wilayah NTB termasuk PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Menurut Korlap mengungkapkan bahwa operasional yang dilakukan PT AMNT tidak memberikan dampak yang signifikan dari pendapatan daerag maupun dana CSR.

“Ada banyak sekali tambang yang beroperasi di NTB, selama ini tidak memberikan dampak yang signifikan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan anggaran pendapatan asli daerah (PAD) dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan langsung oleh perusahaan kepada masyarakat,” kata Korlap Rafial Nazir, saat melakukan aksi demonstran di depan gedung kantor DPRD NTB, Selasa 14 November 2023.

Baca juga : Bahas Tiga Raperda, DPRD NTB Bentuk Gabungan Komisi-Komisi, Berikut Rinciannya

Dari sekian Perusahaan tambang di NTB, salah satunya adalah PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), timbul persoalan pada aspek-aspek yang sangat riskan yakni terkait kerusakan lingkungan, Corporate Social Responsibility (CSR), Keterlibatan Tenaga Asing dan Peningkatan Sumber daya manusia (SDM) yang minim untuk tenaga kerja yang professional.

“Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kami meminta pemerintah, DPRD dan Perusahaan untuk bertanggungjawab. Jangan sampai masyarakat kita menjadi budak di negeri sendiri,” tegasnya.

Dalam orasinya Koordinator Umum Ketua PKC PMII Bali Nusra, Herman Jayadi menilai, bahwa Keberadaan pertambangan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang sudah bertahun-tahun beroperasi, tentunya telah banyak memberikan dampak dan merugikan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Dampak tersebut diantaranya merusak ekosistem yang mengakibatkan bencana alam terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat dan sekitarnya, memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, Emisi dan limbah yang dihasilkan oleh smelter dapat memiliki dampak negatif, kekurangan pasakon air ke bendungan yang secara otomatis mengakibatkan kekeringan bagi lahan pertanian masyarakat, Alam tidak seimbang, perekonomian masyarakat tidak stabil dan kerusakan hutan akibat perluasan area pertambangan,” terang Herman Jayadi.

Sementara terkait CSR PT. AMNT Kabupaten Sumbawa Barat, Ungkap Herman, selama beroperasi periode 2018-2022 mengalir entah kemana. Padahal nilainya mencapai sekitar 400 Miliar yang diduga kuat CSR tersebut dibancak atau di bagi-bagi ke Oligarki.

Baca juga : Meski Terik Panas sambil Duduk Bersila, Ketua DPRD NTB Temui Pendemo Evaluasi Kinerja Jokowi Akhir Masa Jabatan Presiden

Dari pengakuan masyarakat lingkar tambang, bahwa dana CSR tersebut diduga menjadi bancakan pemerintah daerah provinsi NTB hingga Kabupaten Sumbawa Barat.

“Sehingga DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB harus mengklarifikasi terkait dengan dana CSR tersebut, Jangan sampai kami menuding telah bermain dan menjadi bagian dari PT. AMNT Kabupaten Sumbawa Barat,” tegas Herman.

DPRD NTB NTB memberikan respon atas tuntutan PKC PMII Bali Nusra saat menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD NTB, Selasa 14 November 2023.

Dalam tuntutan tersebut ratusan massa dari elemen mahasiswa itu meminta DPRD NTB menutup operasi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dianggap tidak memberikan kontribusi terhadap negara dan daerah Provinsi NTB.

Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar F Farinduan mengungkapkan, sudah tiga kali menghadap ke Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas terkait konstribusi terlebih mengenai CSR yang ada di NTB dari hasil sumbangsih PT. AMNT.

Bahkan, pihaknya mengaku sudah tiga kali menghadap kementerian, bahkan sekarang tangah sedang melakukan rapat koordinasi terkait dengan belum diberikannya dana bagi hasil dari PT AMNT sebesar Rp 278 miliar.

“Apa yang menjadi tuntutan sahabat-sahabat ini akan kami suarakan baik di tingkat daerah hingga di tingkat nasional,” kata Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqony Farinduan yang didampingi oleh Ketua Komisi IV Achmad Puaddi FT didampingi Sekretarisnya Sudirsah Sujanto.

DPRD Kata Farinduan, akan terus memperjuangkan tuntutan PKC PMII Bali Nusra.

“Mohon terus dukung kami, Kita sama-sama berjuang dalam hal ini demi kepentingan masyarakat NTB,” tandasnya.***

(RV)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments