PortalLombok.com – Sindikat Imei ilegal atau bodong yang ditemukan pada ratusan handphone ternyata libatkan orang dalam, dua di antaranya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
sindikat Imei ilegal atau bodong yang ditemukan pada ratusan handphone ternyata merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, yakni mencapai Rp 353 miliar.
Hal ini tentunya membuat Bareskrim Polri mencari tahu orang yang terlibat dan telah menetapkan enam tersangka dibalik penerbitan Imei ilegal pada 191 ribu lebih unit ponsel yang digunakan di Indonesia.
Sebelumnay Bareskrim Polri menyebutkan ada sekitar 191.965 unit ponsel yang menggunakan IMEI ilegal, dan akan mendapatkan pemblokiran sinyal.
Seperti diketahui IMEI merupakan nomor yang digunakan setiap handphone atau unit ponsel untuk mendapatkan sinyal operator secara resmi hingga akhirnya dapat digunakan di Tanah Air.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Baca juga: Ketahuan Miliki IMEI Ilegal, Lebih Dari 191 Ribu Ponsel Akan Diblokir, Terbanyak Merk Iphone
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ditetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan enam tersangka,” ujar Wahyu Widada dalam konferensi pers, dikutip dari rilis berita pmjnews.com, Senin 1 Agustus 2023.
Enam tersangka yang ditangkap di antaranya dari swasta dan juga oknum Aaparatur Sipil Negara Empat pelaku dari swasta merupakan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk berinisal P, D, E, dan P.
“Kemudian juga kita mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” katanya.
Bareskrim Polri juga mengungkap kasus pendaftaran nomor IMEI ilegal pada handphone tersebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan kerugian negara itu dilakukan 6 tersangka yang terlibat dalam kurun waktu 10 hari.
“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara,” ujar Wahyu menambahkan.
Dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, tercatat terdapat pengunggahan IMEI ke dalam sistem sebanyak 191.965 data.
“Rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” ungkap Wahyu.
Dalam kasus tersebut, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baca juga : Bye Bye Logo Ikonik Burung Biru, Elon Musk Ganti Logo Twitter Dengan Huruf ‘X’, Namanya Juga Diubah
Seperti diketahui terdapat 191.965 unit ponsel atau handphone yang menggunakan IMEI ilegal, yang di antaranya 176.874 merupakan merk ternama yakni Iphone, dan 15.121 merupakan merk lainnya.***
(PL-01)
Sumber: pmjnews.com