Portallombok – Kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Lombok Tengah kembali menjadi sorotan publik. Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, TGH. Patompo Adnan, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sangat penting dalam menyikapi fenomena ini. Namun, menurutnya, peran utama tetap berada di tangan orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak menikah di usia sekolah.
“Pendewasaan usia perkawinan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Patompo, Senin (1/6/2025).
Ia menyoroti dampak negatif dari media sosial terhadap anak-anak. Kemudahan mengakses konten yang tidak layak, seperti video dengan gerakan tubuh yang erotis, menurutnya turut mendorong kebebasan yang berujung pada pernikahan dini.
“Saat ini sangat marak anak-anak yang meniru gerakan dewasa di media sosial, bahkan tersebar luas videonya. Ini memicu perilaku yang tidak sesuai usia mereka,” ungkapnya.
Komisi V DPRD NTB pun mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lebih aktif turun ke lapangan. Mereka diharapkan menyampaikan program-program pendewasaan usia perkawinan secara langsung ke masyarakat, sehingga upaya preventif bisa benar-benar dirasakan.
“Program ini harus menyentuh langsung ke masyarakat, termasuk untuk memperpanjang harapan lama sekolah dan mencegah anak-anak menikah di usia dini,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan, dalam upaya bersama menekan kasus pernikahan anak.
Komisi V berharap, kolaborasi lintas sektor, khususnya OPD yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan, semakin diperkuat untuk membangun kesadaran pentingnya pendewasaan usia perkawinan di NTB.***
vr.