Rabu, Maret 19, 2025
BerandaLombokDPRD NTBMerasa Dirugikan, Ketua DPRD NTB Minta Pemprov NTB Tarik Berita Acara Kesepakatan...

Merasa Dirugikan, Ketua DPRD NTB Minta Pemprov NTB Tarik Berita Acara Kesepakatan Raperda RTRW, ‘Ancam Laporkan Polisi’

PortalLombok.com – Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, minta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tarik berita acara kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW), yang menyebutkan telah dilakukan pembahasan di paripurna.

Berita acara kesepakatan Raperda RTRW yang dikeluarkan eksekutif, menyebutkan bahwa telah ada kesepakatan antara Pemprov NTB dengan DPRD NTB, dan telah diparipurnakan, untuk dapat dilanjutkan pembahasan.

Namun hal ini diprotes oleh pansus, pasalnya hingga saat ini Raperda RTRW yang diajukan oleh Pemprov NTB belum sama sekali dilakukan pembahasan baik pada rapat khusus maupun paripurna.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, merasa keberatan, dan sangat dirugikan atas munculnya berita acara kesepakatan antara Pmeprov NTB dengan DPRD NTB, yang isinya justru merujuk padanya seolah memberikan persetujuan terbitnya berita acara tersebut.

Isvie Rupaeda menyebutkan agar berita acara kesepakatan tentang Raperda RTRW tersebut segera ditarik karena ada kesalahpahaman administrasi, dan mengancam akan melaporkan Pemprov NTB karena ada unsur penipuan.

“Saya merasa dirugikan atas adanya kesalahan fatal dalam berita acara kesepakatan tersebut dan saya berharap agar berita acara kesepakatan tersebut dapat ditarik kembali. Kalau tidak ditarik saya akan melapor ke polisi karena ada unsur saya ditipu. Ada kesalahpahaman di administrasi mereka karena tidak ada kaitannya dengan paripurna,” ungkap Baiq Isvie Rupaeda, ketua DPRD NTB, saat diwawancara, Sabtu 9 Desember 2023.

Baca juga : Tingkatkan Kinerja, Sekretariat dan Wartawan Pokja DPRD Jawa Timur Berkunjung ke DPRD NTB

Ketua DPRD NTB tersebut juga menyebutkan keberatan kepada eksekutif, karena hingga saat ini terkait Raperda RTRW belum ada pembahasan di paripurna, pasalnya sebelum berita acara tersebut terbit, pihaknya hanya diminta untuk menandatangani rekomendasi untuk pembahasan di lintas sektor.

“Makanya saya sudah sampaikan keberatan saya ke eksekutif, karena disitu unsurnya tidak pernah ada pembahasan di paripurna. Saya juga kaget disana ada disebut sudah ada paripurna segala macam, setahu saya hanya diminta untuk menandatangani rekomendasi untuk pembahasan lintas sektor saja,” tegas Isvie kepada wartawan.

Seperti diketahui sebelumnya dalam rapat internal Panitia Khusus Raperda RTRW melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar peraturan tata tertib dan etik DPRD.

“Dalam rapat internal pansus kami menyatakan protes keras, sekaligus mosi tidak percaya kepada ketua DPRD NTB,” ungkap ketua Pansus Raperda RTRW, HL Hadrian Irfani, yang digelar pada Kamis 7 Desember 2023.

Mosi tidak percaya Pansus Raperda RTRW kepada Ketua DPRD NTB tersebut disampaikan  lantaran tindakan Isvie yang menandatangani Berita Acara (BA) kesepakatan bersama dengan Pemprov NTB tentang pembahasan muatan subtansi dan pengajuan persetujuan subtansi Raperda RTRW Provinsi NTB tahun 2024-2044. Sementara pansus sendiri belum menyampaikan rekomendasi hasil pembahasannya.

“Semua anggota Pansus kaget kok tiba-tiba sudah terbit, berita kesepakatan bersama antara PJ Gubernur dan Ketua DPRD NTB, padahal substansi yang dituangkan dalam berita acara tersebut, belum pernah dibahas sama sekali oleh pansus,” jelas Lalu Ari menambahkan.

Ketua DPW PKB NTB itu menjelaskan prosedur sebelum penandatanganan kesepakatan bersama tersebut. Pansus terlebih dahulu menyampaikan rekomendasi hasil pembahasannya di rapat paripurna. Baru kemudian Ketua DPRD bisa memandangi kesepakatan bersama dengan Pemprov.

“Tapi pansus sendiri tidak pernah membahas rekomendasi Raperda RTRW tersebut dalam rapat paripurna, tapi kenapa dalam kesepakatan ini telah ditulis sudah diparipurnakan, kan ini bodong, ini bohong, ini bohong disebut sudah diparipurnakan, kami akan laporkan ke Bidang Kehormatan (BK), ” tegas Ari usai Pansus.

Bagi Ari setelah pihaknya membaca butir-butir kesepakatan Raperda RTRW itu, pihaknya melihat ada satupun hasil rekomendasi pansus.

Baca juga : Dinggap Ilegal dan Tidak Berikan Kontribusi, DPRD NTB Dituntut Tutup Operasional PT Amman Mineral Nusa Tenggara

Menurutnya jika hal ini dibiarkan, ia menilai akan sangat berbahaya sekali, karena isi Raperda RTRW nantinya tidak memuat hasil pembahasan pansus, baginya ini sangat penting karena menyangkut tata ruang wilayah NTB untuk 20 tahun ke depannya.

“Ini rancangan eksekutif, semua yang dimaksudkan tidak ada substasni dari hasil pembahasan pansus. Padahal banyak hal penting yang harusnya masuk jadi butir-butir dalam substansi kesepakatan ini, karena menyangkut tata ruang masyarakat NTB hingga 20 tahun ke depannya,” tambah Ari.

Diketahui dalam berita acara yang beredar kesepakatan antara eksekutif dan DPRD NTB menyebutkan bahwa finalisasi pembahasan Raperda RTRW Provinsi NTB tahun 2024-2044 sudah diparipurnakan pada Kamis 30 November 2023.

Selanjutnya pembahasan muatan substansi Raperda RTRW telah rampung dan disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan DPRD NTB. Sehingga kedepannya substansi Raperda RTRW dapat dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan substansi Kementerian ATR/Badan Pertanahan.***

(RV)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments