Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly
Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaLombokTerima Suap Rp 8,6 Miliar, KPK Tetapkan Walikota Bima Muhammad Luthfi Sebagai...

Terima Suap Rp 8,6 Miliar, KPK Tetapkan Walikota Bima Muhammad Luthfi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

PortalLombok.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Walikota Bima Muhammad Luthfi sebagai tersangka kasus korupsi diduga terima suap hingga miliaran rupiah.

Walikota Bima Muhammad Luthfi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi diduga terima suap dalam seluruh pengerjaan proyak yang ditangani selama menjabat jadi kepala daera Kota Bima, NTB tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan pada mantan Walikota Bima tersebut ditetapkan resmi sebagai tersangka kasus korupsi.

Hal ini disampaikan langsung oleh ketua KPK Firli Bahuri dalam gelaran konprensi pers yang digelar pada Kamis 5 Okteober 2023, di gedung KPK, Jakarta.

Walikota Bima Muhammad Luthfi periode 2018-2023 ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Muhammad Luthfi meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima.

Baca juga : Ayah Mario Dandy Mengaku Kelelahan Usai Jalani Pemeriksaan KPK, Netizen: ‘Kami Lebih Lelah Pak’

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Muhmmad Luthfi diduga menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek pada Tahun Anggaran 2019-2020.

Dalam keterangan pers nya Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan Wailkota Bima itu diduga menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI (inisial Lutfhi—red) termasuk anggota keluarganya,” ujar Firli, di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari PMJNEWS.com Jumat 6 Oktober 2023.

“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak lainnya dan Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.

Menurut Firly, Luthfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya.

Baca juga : Dari Seragam Dinas Orange ke Rompi Orange, Kepala Basarnas Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap, Jumlahnya Mengejutkan

Perbuatan korupsi itu dimulai tatkala Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Kemudian, Luthfi langsung memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek, diantaranya proyek pelebaran jalan Nungga Tolowari dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi’Foo.***

(PL-01)

Sumber :

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments