PortalLombok.com – Ketua KPK Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemerasan ex Memtan Surya Yasin Limpo ternyata memiliki harta yang sangat fantastus.
Nama Ketua KPK Firli Bahuri kini menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemerasan, pada Rabu 22 November 2023.
Sungguh mengejutkan publik, ketika ketua umum KPK Firli bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, usai dilakukan dua kali pemeriksaan terhadap dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi ex mantan Mentan Surya Yasin Limpo.
Jika dilihat dari segi harta kekayaan yang dimiliki Firli Bahuri merupakan salah satu pejabat tinggi di Indonesia yang memiliki harta kekayaan yang fantastis, bahkan jika ditotalkan tembus mencapai puluhan miliar rupiah.
Dilansir dari stus resmi elhkpn.kpk.go.id, Kamis 22 November 2023, ternyata harta kekayaan Firli Bahuri tergolong cukup fantastis.
Dalam laporan LHKPN milik Firli Bahuri pada terhitung pada tahun 2022 dan masih menjabat sebagai ketua KPK RI, ia memiliki harta sebesar Rp22.864.765.633. Jumlah harta itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak termasuk tanah bangunan.
Baca juga : Gag Bahaya Tah? Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kronologinya
Dalam LHKPN-nya, Firli juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi. Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.
Dalam laman itu juga tercatat, Firli Bahuri memiliki aset alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset itu terdiri dari satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta. Kemudian satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta.
Termasuk juga satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta. Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.
Total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK.
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu Malam 22 November 2023, setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen dari penukaran valuta asing (valas) dalam rentang waktu Februari 2021 hingga September 2023 dengan total Rp 7,4 miliar.
Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.***
(PL-01)
Sumber: elhkpn.kpk.go.id