Portallombok – Paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian Raperda prakarsa DPRD NTB berlangsung pada rabu, 6 november 2025 di hadiri oleh ketua DPRD NTb beserta anggota DPRD NTB, OPD serta tamu undangan.
Penyampaian 6 buah raperda prakarsa DPRD yang di sampaikan oleh ketua bapemperda, yaitu Ali Khairi di depan seluruh anggota DPRD NTb beserts tamu undangan.
“Mengacu pada program pembentukan peraturan daerah promperda tahun 2024 , terdapat 12 raperda usulan prakarsa DPRD NTB, namun 6 di antaranya terdapat 6 buah raperda yang belum dilakukan pembahasan dan di usulkan untuk di lakukan pembahasan” jelas Ali Khairi saat Rapat Paripurna DPRD NTB di kantor Gubernur NTB.
Adapun 6 buah raperda usul prakarga DPRD NTB yang di usulkan pembahasannya yaitu, pertama raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD NTB.
Selanjutnya raperda tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat yang berkelanjutan.
Ketiga, raperdda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2014, tentang pemberdayaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Keempat, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang jasa konstruksi.
Kelima,raperda tentang perubahan atas peratursn dserH nomor 8 tahun 2016 tentang faliditas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan ekonomi khusus mandalika.
Keenam, raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 15 tahun 2018 tentang pengelolaan
Terminal tipe b.
“Keenam raperda tersebut pada bapemberda masa tahun 2019-2024 telah dilakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam sehingga sampai pada tahap usulan pada saat rapat paripurna ini yaitu telah melalui tahap hearing dengan kelompok masyarakat dan fokus grup discussion dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah serta telah melewati uji publik dengan menghadirkan berbagai element masyarakat” pungkasnya.***
Vr.



