PortalLombok.com – Berikan angin segar bagi mahasiswa Perguruan Tinggi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem keluarkan aturan terbaru sebagai standar kelulusan untuk mahasiswa S1 dan D4.
Tidak lagi diwajibkan membuat tugas akhir berupa skripsi Nadiem Makarim berikan aturan baru syarat lulus yang dapat diselesaikan lebih mudah.
Aturan baru ini tidak mewajibkan mahasiswa tingkat akhir untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan yang sering kali dikeluhkan mahasiswa S1 dan D4.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.
Penyederhanaan kompetisi kelulusan, dimana sebelumnya mahasiswa, mahasiswa sarjana terapan wajib me
Adapun aturan yang dimaksud yaitu mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal ini diumumkan Nadiem melalui seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Nadiem mengatakan awalnya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi yakni sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.
“Ada berbagai cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita, ini mulai aneh kebijakan ini, karena ada berbagai macam prodi yang menunjukkan kompetesinya dengan cara lain,” ungkap Nadiem Makarim, dikutip dari video youtube KEMENDIKBUD RI, Rabu 30 Agustus 2023.
Bagi Nadiem tidak semua standar kelulusan harus didasari dengan karya ilmiah yang di publis untuk mengukur kompetisi, beberapa prodi technik tentunya pasti mengukur kompetisi dengan impletasi projek di lapangan.
“Jika ingin menunjukkan kompetisi secara technikal, apakah harus dengan penulisan karya ilmiah yang dipublis adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetesi dia, tidak hanya technikal tetapi akademik, apakah hanya dites dengan kemampuan menulis suatu skripsi atau mengimpletasi projek dia di lapangan,” ungkap Nadiem Makarim.
Bagi Mendikbudristek tersebut penentuan standar kelulusan dapat ditentukan oleh masing-masing prodi, dan tidak harus berupa karya tulisan ilmiah, skripsi, tesis ataupun disertasi.
Sementara, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi, adapun tugas akhir yang dimaksud yaitu prototipe, proyek atau jenis lainnya. Bahkan, Nadiem menyebut tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk proyek, prototipe dan jenis lainnya,tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi, dan keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” ungkapnya.
Namun Nadiem tidak sepenuhnya menghapus skripsi, tesis dan disertasi sebagai sayarat kelulusan sebuah Perguruan Tinggi, namun tidak memungkinkan jika tugas akhir dapat dilakukan dalam bentuk lain sbagai syarat lulus, hal ini tergantung dari setiap Perguruan Tinggi.
“Bukan berarti tidak bisa skripsi, tesis dan disertasi, tetap keputusan ini ada pada masing-masing perguruan tinggi,” tambahnya.***
(PL-01)
Sumber: Youtube.com/KEMENDIKBUD RI



