PortalLombok.com – Beredar diduga aturan baru bagi Pegawa Negeri Sipil yang membolehkan jika PNS pria diperbolahkan poligami dan wanita dilarang menjadi istri kedua.
Namun ternyata aturan PNS ini sudah ada sejak tahun 1983, dimana memperbolehkan PNS pria untuk melakukan poligami dengan beberapa syarat.
Namun aturan ini kembali menjadi viral saat Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang berisi tentang Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP Nomor 10 tahun 1983 tersebut menyebutkan jika Pemrintah membolehkan PNS pria melakukan poligami, namun ada beberapa syarat yang harus dilakukan yang menyulitkan untuk melekukannya.
Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta tentang beberapa pasal dalam PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian untuk PNS.
Baca juga : Tingkatkan Transparansi Keuangan Daerah Secara Digital, Bappenda NTB Bentuk Tim TP2DD, Ini Tugasnya!
Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Dalam ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi PNS yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
Kemudian Yuyud juga menjelaskan dalam Pasal 4, untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Artinya, PNS pria diizinkan untuk berpoligami.
“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat”, terang YuYud Yuchi Susanta, dilansir dari postingan instagram @freakout__, Jumat, 2 juni 2023.
Yuyud juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari dua syarat , yakni,
Satu, syarat alternatif yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Dua, syarat kumulatif, ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS tersebut, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, juga jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri & anak-anaknya.
Baca juga : Berusia Satu Abad Lebih, Mbah Harun Jadi Jamah Haji Tertua Indonesia Tahun 2023, Dapat Haji Prioritas
Selain itu Yuyud juga menjelaskan tentang pasal 3 ayat (1) PP RI Nomor 45 tahun 1990, perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, yang mengharuskan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berlaku untuk penggugat maupun tergugat.
Sosialisasi tersebut juga menyampaikan tentang larangan bagi PNS untuk hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.***
(PL-01)
Sumber: Instagram.com/@freakout__