London Escorts sunderland escorts www.asyabahis.org www.dumanbet.live www.pinbahiscasino.com sekabet.net www.olabahisgir.com maltcasino.net faffbet-giris.com www.asyabahisgo1.com www.dumanbetyenigiris.com www.pinbahisgo1.com sekabet-giris2.com www.olabahisgo.com www.maltcasino-giris.com www.faffbet.net betforward1.org betforward.mobi 1xbet-adres.com 1xbet4iran.com romabet1.com www.yasbet2.net 1xirani.com www.romabet.top 3btforward1.com 1xbet https://1xbet-farsi4.com سایت شرط بندی معتبر betforward
Selasa, Oktober 15, 2024
BerandaLombokDPRD NTBBeri Kritik dan Saran pada Raperda RPJPD NTB Tahun 2025-2045, Ini Jawaban...

Beri Kritik dan Saran pada Raperda RPJPD NTB Tahun 2025-2045, Ini Jawaban PJ Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD NTB

PortalLombok.com – PJ Gubernur Nusa Tenggara Barat beri tanggapan dan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD NTB atas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Prakarsa Gubernur NTB.

Seperti diketahui sebelumnya DPRD NTB menggelar sidang paripurna tindak lanjut Raperda Prakarsa Gubernur NTB tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Nusa Tenggara Barat  tahun 2025-2045, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus (pansus), pada Selasa 4 Juni 2024.

Dalam agenda Rapat Paripurna II tersebut, membarikan hasil pandangan umum fraksi-fraksi yang berisi kritik dan saran dalam Raperda RPJPD NTB Tahun 2025-2045.

Pada Rabu, 5 Juni 2024, DPRD NTB kembali menggelar Rapat Paripurna III DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi NTB – Drs. H. Muzihir, dalam rangka Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi NTB terhadap 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur NTB dan 4 (empat) buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB.

Asisten III (Administrasi Umum) Sekretariat Daerah Provinsi NTB – H. Wirawan Ahmad, S.Si., M.T., hadir mewakili Pj. Gubernur NTB pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTB.

Dalam rapat paripurna tersebut Wirawan Ahmad yang hadir mewakili PJ Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariyadi menjawab beberapa kritk dan saran yang diberikan atas Raperda Prakarsa Gubernur NTB tentang RPJPD NTB tahun 2025-2045.

Baca juga : Tindak Lanjut Raperda Prakarsa Gubernur NTB, DPRD NTB Gelar Paripurna Bentuk Pansus

Pertama Wirawan menjawab pandangan umum dari partai Golongan Karya atau Golkar yang menekankan bahwa Raperda tentang RPJPD yang harus memiliki unsur dan fungsi sebagai dasar hukum dan pedoman terhadap semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan dan berbagai permasalahan lain yang dihadapi oleh masyarakat.

“Dalam hal ini, kami menyampaikan terimakasih atas saran, pendapat dan masukan dari Fraksi Partai Golkar dan akan menjadi perhatian kami dalam rangka penyempurnaan Raperda ini nantinya,” ungkap Wirawan saat membacakan jawaban PJ Gubernur NTB, dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu 5 Juni 2024.

Tidak hanya hal itu Wirawan juga menjawab tentang pertanyaan Partai Gerindra terkait cara untuk mewujudkan visi NTB emas, Wirawan menjelaskan, bahwa pada tahun 2045 Provinsi NTB memiliki visi untuk menjadi provinsi kepulauan yang maju, kuat, aman berkelanjutan dan sejahtera atau diistilahkan visi NTB Emas 2045.

“Visi ini merupakan gambaran konkrit yang dapat diwujudkan melalui kepemimpinan pemerintah daerah yang efektif, visioner, dan inovatif serta memiliki kesungguhan kolaborasi dan sinergi dengan swasta , masyarakat, akademisi dan mitra-mitra pembangunan,” ungkapnya menambahkan.

Terhadap berbagai pandangan dan saran Fraksi PPP dan Fraksi PKB, yang pada dasarnya sependapat dengan usulan Raperda RPJPD Pj. Gubernur NTB, Wirawan juga mengatakan bahwa keberlanjutan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya harus dipastikan dengan penyusunan RPJPD 2025-2045 yang selaras dengan RPJPN 2025-2045.

Lebih lanjut Wirawan mengungkapkan bahwa kedepannya diharapkan ada partisipasi aktif dari seluruh pihak guna menghasilkan rencana yang responsif, komperhensif, dan mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan untuk bersama mewujudkan visi Indonesia Emas sebagai negara Nusantara yang berkelanjutan.

Dalam pembacaan jawaban PJ Gubernur atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD NTB Wirawan juga mengatakan,  bahwa dalam penyusunan RPJPD 2025-2045 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari identifikasi permasalahan dan potensi daerah, youth planning forum, FGD isu strategis pembangunan daerah, FGD tematik, konsultasi publik, fasilitasi rancangan awal oleh kementerian Bappenas, lokakarya tematik, Musrenbang , dan kegiatan penting lainnya.

“Semua tahapan tersebut dilakukan dengan pendekatan partisipatif, top down, bottom up, teknokratik dan mengedepankan pendekatan perencanaan berbasis THIS (Tematik, Holistik, Integratif, dan Spesial). Namun demikian, berbagai kajian akan terus dilakukan, termasuk diskusi dengan stakeholder terkait sebelum dijadikan perda nantinya,” ucapnya menambahkan.

Terhadap saran, pendapat dan dukungan Fraksi Demokrat, Wirawan menyampaikan, RPJPD Provinsi NTB 2025-2045 merupakan penjabaran dari visi dan misi , arah kebijakan dan sasaran pokok pada RPJPN 2025-2045.

Wirawan juga menyampaikan jawab terhadap saran dan masukan Fraksi PAN bahwa yang akan menjadikan NTB Emas adalah keberadaan potensi SDA, keberadaan potensi SDM yang luar biasa sebagai dampak dari kondisi geologi dan kondisi geografis NTB.

Baca juga : Sambut Harkitnas 2024, DPRD NTB Soroti Tentang Kebangkitan SDM

“IPM NTB pada tahun 2023 secara nasional berada pada urutan 9 dan semakin mendekati IPM Nasional yang mencapai 74,39. Peningkatan ini menggambarkan adanya peningkatan pada aspek pendidikan yang tercermin pada adanya peningkatan rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan, pernyataan dan dukungan Fraksi PKS, terkait wewenang kepala daerah dalam pembangunan daerah disampaikan, bahwa para kepala daerah diberikan sejumlah wewenang dalam melakukan inisiatif pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi mereka, dengan landasan prinsip desentralisasi.

Desentralisasi memberikan otonomi yang lebih besar kepada pemerintah daerah, untuk mengambil keputusan terkait pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya secara mandiri, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal mereka.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang dipimpin oleh H. Muzihir bersama Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Nauvar Furqoni Farinduan dan H. Yek Agil tersebut berjalan aman dan lancar.***

(RV46)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments