Kamis, Mei 1, 2025
BerandaKonten ViralPenuh Polemik Dan Kontroversi, Pemerintah Siapkan Tiga Langkah Tangani Kasus Ponpes Al-Zaytun...

Penuh Polemik Dan Kontroversi, Pemerintah Siapkan Tiga Langkah Tangani Kasus Ponpes Al-Zaytun Termasuk Sanksi Pidana

PortalLombok.com – Peremerintah Indonesia ambil tiga langkah sanksi tegas atasi kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun yang kini menjadi kontroversi di masyrakat karena menimbulkan banyak polemik.

Pondok Pesantren Al-Zaytun kini ramai dibicarakan usai memunculkan beberapa ajaran yang dianggap di luar kaidah agama islam.

Sebelumnya Pondok Pesantren Al-Zaytun yang terleetak di Indramayu, Jawa Barat, viral karena shalat berjamaah dimana shaf perempun jadi satu dengan laki-laki.

Hal ini menjadi kontroversi di masyarakat yang menganggap ajaran Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak sesuai dengan ajaran agama islam sesungguhnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dianggap sesat oleh masyarakat bahkan beberapa ormas minta agar Ponpes ini segera dibubarkan.

Baca juga : Sering Alami Kontroversial, Berikut 4 Fakta Tentang Ponpes Al-Zaytun Yang Penuh Isu, Mulai Dari Aliran Sesat Hingga NII

Kontroversi tentang Pondok Pesantren Al-Zaytun terus bermunculan, yang membuat masyarkat meminta pemerintah untuk menindak tegas Ponpes tersebut yang sebelumnya pernah terindikasi aliran NII (Negara Islam Indonesia).

Menanggapi kontroversi di masyarakat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Menkopolhukam Mahfud MD menggelar rapat terbatas untuk menindaklanjuti kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun yang kini menjadi pembicaraan masyarakat.

Sebelumnya Ridwan Kamil telah membentuk tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bekerja khusus untuk menggali informasi terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun yang telah bekerja sejak 20 Juni 2023, mengingat terdapat 5000-an santri yang tergabung dalam Ponpes Al-Zaytun.

“Saya telah bertemu dengan Menkopolhukam Bapak Mahfud MD untuk melaporkan progress kerja dari Tim Investigasi yang dibentuk, dan telah melaporkan secara konprehensif dari kajian sejarah, kajian syariat, kajian intelijen, kajian hukum dan perundang-undangan, dan kajian sosial budaya kemasyarkatan,” tulis Ridwan Kamil, dikutip dari laman instgramnya @ridwankamil, Senin 26 Juni 2023.

Berdasarkan laporan yang diberikan Tim Investigasi dan hasil rapat terbatas yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Intelijen Negara (BIN), TNI/Polri, serta Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Pemerintah mengambil tiga rekomendasi atau langkah tegas dalam mengatasi kasus Al-Zaytun termasuk sanksi pidana.

“Hasilnya berbentuk tiga rekomendasi, dan insyaAlaah sesuai dengan harapan masyarakat,” tambah Ridwan Kamil.

Tiga rekomendasi tersebut di antaranya satu tindakan hukum pidana kepada individu yakni pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang sebelumnya telah di laporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan yang sudah jelas dan teridentifikasi tindak pidana.

Yang kedua adalah tindakan hukum administrasi kepada yayasan atau institusi pendidikan Islam, yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun beserta sekolah-sekolah madrasah yang dikelolanya, termasuk tindakan mitigasi solutif kepada ribuan santri terkait yang akan dilakukan oleh Kemeterian Agama (Kemenag).

Baca juga : Heboh! Cara Shalat Ied Ponpes Al-Zaytun Timbulkan Kontroversi, Shaf Perempuan dan Laki-Laki Berjejer Sebaris

Yang ketiga adalah penanganan tindakan preventif menjaga kondusivitas sosial dan wilayah yang akan dilakukan oleh Forkopinda Jawa Barat.

Polemik yang ditimbulkan Pondok Pesantreen Al-Zaytun bukanlah yang pertama kalinya, pada tahun 2011 dimana pada saat itu dianggap terafiliasi NII, bahkankini Ponpes terbesar di Indonesia ini dianggap berbahaya dari segi ideologi, tetapi juga dalam aspek moral dan etika.***

(PL-01)

Sumber : Instagram.com/@ridwankamil

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments